Syarat Mengurus SKCK dengan Mudah dan Cepat Gak Pake RIbet!

Halo kawanku, buat kalian semua yang perlu mengurus SKCK baik untuk daftar jadi driver online baik Gojek atau Grab yang gampang dan ga ribet, gaperlu ke RT/RW ...

caranya:
1. Pastikan kamu menuju ke Polsek terdekat sesuai dengan kecamatan tempat kamu tinggal. Misal, saya berdomisili di Kecamatan Wonokromo, jadi saya harus menuju Polsek Wonokromo, langsung saja browse di google maps dengan kata kunci "Polsek (nama kecamatan kamu)"
2. Kalo di Polsek Wonokromo, sepengalaman saya kemarin bawa motor parkirnya gratis! wkwk
3. Siapkan uang sejumlah Rp. 30,000.00 aja (Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016)


berkas yang harus disiapkan saat mengurus SKCK:

  1. FC KTP (1 lembar)
  2. FC KK (1lembar)
  3. FC Akte
  4. FC Ijazah pendidikan terakhir
  5. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 (4 LEMBAR) dengan ketentuan:

      • background merah
      • tidak berkacamata
      • tidak pakai topi
      • tidak pakai kaos oblong
buat kalian yang sudah pernah punya SKCK  dan ingin perpanjangan:
  1. FC KTP (1 lembar)
  2. FC KK (1 lembar)
  3. FC Akte
  4. FC Ijazah pendidikan terakhir
  5. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 (4 LEMBAR) dengan ketentuan:

    • background merah
    • tidak berkacamata
    • tidak pakai topi
    • tidak pakai kaos oblong
  6. SKCK LAMA / FC SKCK LAMA
semoga bermanfaat:) info ini saya dapat saat saya sedang mengurus SKCK di bulan Juli 2019





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Geguritan Bahasa Jawa - "Banjir"

Contoh Geguritan Bahasa Jawa - "Sekolahku"

TESTIMONAL : KISAH NYATA ORANG YANG MEDAPAT SEMUA IKAN LEGENDARIS DI HARVEST MOON BACK TO NATURE